Mahalnya membuat akta kelahiran membuat masyarakat enggan untuk membuatnya, tapi itu sudah tidak terjadi lagi saat ini yaitu dengan Pemerintah mengadakannya program akta kelahiran gratis. AKTE KELAHIRAN GRATIS memang sangat dinantikan oleh semua kalangan masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran baik untuk anak, keluarga ataupun dirinya sendiri. Tapi jangan dulu girang dengan gratisan, apakah itu benar-benar gratis????
Untuk itu saya ingin berbagi pengalaman pada pembaca yang ingin mendapatkan informasi mengenai pembuatan AKTA KELAHIRAN GRATIS ini. Berikut ini pengalaman saya membuat akte kelahiran untuk anakku.
Persiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang harus dibawa untuk pengajuan pembuatan akta kelahiran, diantaranya:
- Formulir Pendaftaran, yang bisa didapatkan langsung di DISDUKCASIP, atau bisa minta ke kantor desa setempat (kebetulan saya mendapatkan FORMULIR PENDAFTARAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN tersebut dari teman).
- Isi formulir tersebut sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), yang disertai tanda tangan dan cap dari desa setempat, tanda tangan pelapor, dan tanda tangan dua orang saksi.
- Foto Copy Kartu keluarga.
- FC Surat Nikah/akta Cerai.
- FC KTP orang tua.
- FC dua orang saksi.
- Surat Keterangan Lahir dari Desa/Bidan/Rumah Sakit.
Hari kemarin, tepatnya hari jumat tanggal 7 juni 2013 saya dengan seorang teman berangkat ke kantor PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG tepatnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCASIP) yang beralamat di Jl.Raya Soreang KM.17 kab.Bandung (tidak terlalu jauh dengan SAMSAT SOREANG), tiba di tempat sekitar pukul 07.30 WIB, setibanya disana saya langsung menghampiri beberapa orang yang sudah lebih dulu tiba disana untuk mencari informasi supaya tidak terjadi kesalahan dalam menyiapkan berkas yang akan diserahkan.
Setelah informasi dirasa cukup saya membeli dan mengisi surat kuasa yang sudah tersedia di depan pintu masuk seharga Rp.7 rb yang sudah disertai dengan Materai Rp.6000, surat kuasa ini gunanya yaitu karena saya membawa titipan pendaftaran akte kelahiran atas nama adik ipar. Jika semua sudah beres, simpan berkas pendaftaran yang sudah dimasukan ke Map (dengan diberi nama dan alamat) ke meja pendaftaran. Kemudian tunggu diluar agar tidak berdesakan tapi jangan jauh-jauh hingga ada pemanggilan, Setelah di panggil nanti kita disuruh untuk memberikan tanda tangan dan di minta membayar biaya administrasi sebesar Rp.25.000 per nama akta kelahiran oleh petugas, dan nantinya kita akan diberikan selembar SURAT TANDA PENERIMAAN yang berfungsi sebagai bukti untuk pengambilan AKTA KELAHIRAN.
Berdesakan kurang Tertib |
Saya memasukan berkas pendaftaran pukul 7.40 WIB dan mendapat panggilan pukul 11.10 WIB berarti menunggu lumayan lama (tapi aku nunggunya di luar...), hitung sendiri deh betapa lamanya aku menunggu.....
Dan proses pengambilan AKTA KELAHIRAN yang tertera pada SURAT TANDA PENERIMAAN yaitu tanggal 18 oktober 2013, lumayan lama karena begitu banyaknya pendaftar.
Nah, itulah sedikit cuplikan pengalamanku pada hari kemarin dengan PENDAFTARAN AKTA KELAHIRAN GRATIS yang sebenarnya tidak gratis. Sebagai catatan, proses pendaftaran di tutup pukul 10.00 WIB, jadi datang dan daftar kesana jangan sampai jam 10.00 WIB apalagi lewat dari jam tersebut.
Maka dari itu segera bergegaslah mendaftar karena biayanya masih murah walaupun tidak gratis. Slogan GRATIS tapi kok BAYAR? Apakah anda ada yang tahu alasannya...?
Sekian postinganku kali ini semoga bermanfaat....!
Sudah punyakah anda AKTE KELAHIRAN....?
Jika belum, segeralah untuk mengurusnya.....
"Slogan GRATIS tapi kok BAYAR?"
ReplyDeletehehehe...., mana ada sih yang gratis di negeri kita yang kaya raya ini